MAKALAH HADIST TENTANG MUSYAWARAH



KATA PENGANTAR

  Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
       Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dari mata kuliah Hadist Manajemen dengan judul “Hadist Tentang Muayawarah”.
      Kami tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen pembimbing kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Muara bulian,    Maret 2020

Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar.............................................................................................................      i
Daftar Isi.........................................................................................................................      ii
BAB I Pendahuluan
            A.   Latar Belakang...................................................................................................      1
            B.   Rumusan Masalah.............................................................................................      1         
            C.   Tujuan..................................................................................................................      1
BAB II Pembahasan
            A.   Pengertian Musyawarah.....................................................................................     2
            B.   Hadist Tentang Musyawarah..............................................................................     3
            C.   Kedudukan Musyawarah Dalam Islam.............................................................     4
            D.   Ruang Lingkup Musyawarah.............................................................................     5
BAB III Penutup
            A.   Kesimpulan ........................................................................................................     7
            B.   Saran...................................................................................................................     7
Daftar Pustaka
















BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
 Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah pembebasan diri yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak dapat di pungkiri bahwa manusia hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka di tuntut untuk menyelesaikannya. Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang wajar bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu sendiri yang menyangkut seluruh aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen karena dalam suatu lingkup manajemen tidak dapat terlepas dari suatu permasalahan.
           Dalam agama islam telah diajarkan bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi atau atas kehendak sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam manajemen seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan di dalam perusahaannya, dengan bermusyawarah manusia akan dapat bertukar fikiran dan saling berargumen untuk mencari solusi yang tepat dan membawa maslahat bagi semua orang. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah, dengan dalil dari ayat Al-Qur’an dan Hadist.
                                                                 
C. Rumusan masalah
1.    Apa Pengertian Dari Musyawarah
2.    Apa Kedudukan Musyawarah dalam Islam
3.    Apa Ruang Lingkup Musyawarah
C. Tujuan Penulisan
 1. Untuk mengetahui Pengertian dari Musyawarah
 2. Untuk mengetahui apa kedudukan dan Ruang Lingkup Musyawarah



BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN MUSYAWARAH
MUSYAWARAH berasaldari kata syawaraya itu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan“syuro” , “rembungdesa”,kerapatannagari”bahkan“demokrasi”kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Secara istilah, Ibn al-Arabi berkata, sebagian ulama berpendapat bahwa musyawarah adalah berkumpul untuk membicarakan suatu perakara agar masing-masing meminta pendapat yang lain dan mengeluarkan apa saja yang ada di dalam dirinya. Sedangkan Al-Alusimenulisdalamkitabnya, bahwa al-Raghibberkata, musyawarah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian lain, yakni menimbang suatu pendapat dengan pendapat yang lain untuk mendapatkan suatu pendapat yang disepakati.
Dengan demikian musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut utusan keduniawian.
Musyawarah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik sejalan dengan makna dasarnya,yaitu mengeluarkan madu. Oleh karena itu unsur-unsur musyawarah yang harus dipenuhi adalah ;
     a)    Al-Haq : yang dimusyawarakan adalah kebenaran
     b)    Al-Adlu : dalam musyawarah mengandung nilai keadilan
     c)    Al-Hikmah : dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana


B.   HADIST TENTANG MUSYAWARAH

      Dalam sebuah hadist disebutkan :
مَارَأَيْتُأَحَدًاأَكْثَرَمَشُوْرَةٍلِاَصْحَابِهِمِنْرَسُوْلِاللهصلّىاللهعليه و سلم

Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya dibanding Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam. (HR. Tirmidzi)

Mengapa rasulullah mencontohkan demikian, karena beliau tahu bagaimana cara menghormati sikap dan pikiran orang lain. Dalam hidup ini kita tidak mungkin lepas dari perbedaan pendapat dan musyawarah merupakan salah satu mekanisme untuk mencarikan perselisihan pandanga agar tak sampai merusak kebersamaan.
Hal lain yang perlu dicatat adalah musyawarah bermanfaat untuk mencapai pada pilihan pendapat terbaik dengan saling mengisi kekurangan saling memeberi masukan potensi untuk terjerumus kepada pilihan pendapat terburuk akan terminimalisasi resiko terberat sedapat mungkin bias dihindarkan.
Jikalaupun ada resiko yang harus ditanggung bila itu menyangkut urusan public beban itu juga cenderung lebih ringan  karena keputusan diambil secara kolektif tanggung jawab pun akan di pikul secara bersama-sama Musyawarah mendekatkan kita pada sikap egaliter rendah hati dan terbuka secara wawasan dan inilah yang dicontoh kan  Rasulullah sebagai pembawa risalah suci.

v   Hadist yang diriwayatkan imam Ahmad

            Rasulullah SAW. Berkata kepada Abu Bakar dan Umar, “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah,maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua. (HR.Ahmad)

     C.   KEDUDUKAN MUSYAWARAH  DALAM  ISLAM
Islam telah mengajukan  musyawarah dan menjadikan suatu hal  terpuji dalam kehidupan individu, keluarga,masyarakat dan Negara, dan menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman diajaman keislaman dan keimanan mereka sempurna kecuali dengannya.
Kedudukan musywarah sangat agung di sisi Allah. Oleh karenannya allah  menyuruh rasulnya melakukannya. Allah menyerukan Nabi-nya bermusyawarah untuk meyatukan hati para sahabatnya, dan agar orang-orang setelahnya mengikuti beliau dalam bermusyawarah untuk mengeluarkan pendapatnya apabila wahyu tidak turun, dalam urusan  perang, urusan-urusan pokok dan lainnya.
Musawarah telah menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah dan para sahabat, sehingga hampir tidak ada yang tidak dimusyawarakan oleh beliau pada saat mendapatkan maalah,karena selain musyawarah merupakan perintah allah, musyawarah juga dapat dijadikan sebagai media untuk menyelesaikan segala problem.

     D.   RUANG LINGKUP MUSYAWARAH
Musyawarah merupakan persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, oleh karenannya al-qur’an mejelaskan petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsipumum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan pekembangan social budaya manusia.
            Persoalan yang perlu dimusyawarakan ada dua pendapat, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi, yaitu :pertama yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia, dan pendapat kedua, yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia ahirat (keagamaan) dan yang ini adalah lebih benar.
            Menurut hemat penulis pendapat yang kedua lebih baik dari pendapat yang pertama. Namun demikian tidak semua persoalan dalam urusan agama dimusyawarahkan. Persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Allah secara qath’I, baik langsung maupun melalaui Nabi-nya tidak dapat dimusyawarahkan. Musyawarah hanya dilakukan padahal hal yang belum ditentukan petunjuknya secara pasti dalam urusan agama.
            Inilah di antara yang memebedakan anatara musyawarah dalam islam dengan demi krasisekuler. Dalam demikrasi secular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi musyawarah yang diajarkan islam, tidak dibenarkan untuk memusyawarakan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.
Dan juga sebaagaimana yang diriwayatkan dalam Hadist Thabrani.
Ali berkata pada Rasulullah, “WahaiRasulullah, bagiamana menurutmu jika tampak sutu persoalan pada kami yang belum ada dalam al-qur’an dan tidak ada keterangan jelas didalamnya?’rasulullah bersabda,’Kalian mengadakan musyawarah dalam persoalan dengan hamba-hamba amu’min dan jagagn memutuskan pendapat sendiri.

Adapun Metode pengambilan keputusan dalam musyawarah :
Pertama, dalam masalah hukum agama yang tidak qath’I (pasti), maka yang menentukan keputusan dalam hal ini adalah factor kekuatan dalil; bergantung pada yang paling baik (ahsan).
            Al-Qusyairi mengatakan, medengarkan segala sesuatu, namun yang diikuti adalah yang terbaik.
Kedua, dalam perkara yang menjelaskan pelaksanaan suatu aktivitas. Dalam masalah ini, keputusan dikembalikan pada pendapat mayoritas atau dapat dilakukan dengan cara voting. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah dalam musyawarah saat perang uhud.
            Voting meamang bukan jalan satu-satunya dalam musyawarah. Boleh dibilang voting itu hanya jalan keluar (terakhir) dari sebuah deadlock musyawarah. Sebelum voting diambil, seharusnya ada brainstorming. Dari sana akan dia bahas dan diperhitungkan secara eksak factor dan keruagiannya. Tentu dengan mengaaitkan dengan semua factor yang ada.






PENUTUP

A.KESIMPULAN

Musyawarah merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam suatu negara. Karena musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian penghargaan terhadap diri manusia yang ingin diperlakukan sama dalam derajatnya sebagai manusia untuk ikut bersama baik dalam aktivitas kerja maupun pemikiran.
Al-Quran menjelaskan tentang musyawarah dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.
Pada masa Rasulullah musyawarah memang belum bisa dikatagorikan telah menjadi lembaga formal, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah telah menjadi bagian signifikan dalam pembentukan lembaga syuro pada hari kemudian. Rasulullah dan para sahabat telah meletakkan pondasi sangat penting dalam proses pembentukan lembaga syuro.
Orang-orang yang diajak musyawarah hendaknya orang yang berilmu dan juga dapat dipercaya serta orang yang berpengaruh dalam urusan yang dibahas. Adapun persoalan yang perlu dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan keagamaan yang tidak ada petunjuknya dari Allah secara qath’i, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya.
Sedangkan dalam bermusyawarah seharunya para anggota memiliki sikap lemah lembut, pemaaf, merasa tidak luput dari salah dan dosa, membulatkan tekad dalam mencari keputusan dan bertawakkal pada Allah.

B.SARAN
Kita sebagai umatnya yang baik harus menghayati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur agar tidak ada pihak yang dirugikan satu sama lain. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.




DAFTAR PUSTAKA          
An-Nawawi, Imam. 2013. Matan Hadits Arba’in An-Nawawi. Solo: Insan Kamil.
Hadits riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad no. 828.
Hadits riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi mengesahkannya no. 830.












Leave a Comment

No comments:

Powered by Blogger.