MAKALAH HADIST TENTANG MUSYAWARAH
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita
nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Kami mengucapkan syukur kepada
Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun
akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dari
mata kuliah Hadist Manajemen dengan judul “Hadist Tentang Muayawarah”.
Kami tentu menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan
di dalamnya. Untuk itu, kami mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk
makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik
lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak khususnya kepada dosen pembimbing kami yang telah membimbing dalam
menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah
ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Muara bulian, Maret 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan
A. Pengertian
Musyawarah..................................................................................... 2
B. Hadist
Tentang
Musyawarah.............................................................................. 3
C. Kedudukan
Musyawarah Dalam Islam............................................................. 4
D. Ruang
Lingkup
Musyawarah............................................................................. 5
BAB III Penutup
A. Kesimpulan
........................................................................................................ 7
B. Saran................................................................................................................... 7
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Mampu mengambil keputusan dengan
baik adalah pembebasan diri yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak
dapat di pungkiri bahwa manusia hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka
di tuntut untuk menyelesaikannya. Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam
mengambil keputusan merupakan hal yang wajar bahkan bisa menimbulkan
kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu sendiri yang menyangkut seluruh
aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen karena dalam suatu lingkup
manajemen tidak dapat terlepas dari suatu permasalahan.
Dalam agama
islam telah diajarkan bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi
atau atas kehendak sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam
manajemen seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan
persoalan di dalam perusahaannya, dengan bermusyawarah manusia akan dapat
bertukar fikiran dan saling berargumen untuk mencari solusi yang tepat dan
membawa maslahat bagi semua orang. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana
seharusnya menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah, dengan dalil dari
ayat Al-Qur’an dan Hadist.
C. Rumusan masalah
1.
Apa Pengertian Dari Musyawarah
2.
Apa Kedudukan Musyawarah dalam Islam
3.
Apa Ruang Lingkup Musyawarah
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian dari
Musyawarah
2. Untuk mengetahui apa kedudukan dan Ruang
Lingkup Musyawarah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
berasaldari kata syawaraya itu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding,
urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu istilah lain dalam tata
Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan“syuro” , “rembungdesa”,kerapatannagari”bahkan“demokrasi”kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Secara
istilah, Ibn al-Arabi berkata, sebagian ulama berpendapat bahwa musyawarah
adalah berkumpul untuk membicarakan suatu perakara agar masing-masing meminta
pendapat yang lain dan mengeluarkan apa saja yang ada di dalam dirinya.
Sedangkan Al-Alusimenulisdalamkitabnya, bahwa al-Raghibberkata, musyawarah
adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian
lain, yakni menimbang suatu pendapat dengan pendapat yang lain untuk
mendapatkan suatu pendapat yang disepakati.
Dengan
demikian musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk
memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama
dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut utusan keduniawian.
Musyawarah
pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik sejalan dengan
makna dasarnya,yaitu mengeluarkan madu. Oleh karena itu unsur-unsur musyawarah
yang harus dipenuhi adalah ;
a)
Al-Haq
: yang
dimusyawarakan adalah kebenaran
b)
Al-Adlu :
dalam musyawarah mengandung nilai keadilan
c)
Al-Hikmah :
dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana
B. HADIST TENTANG MUSYAWARAH
Dalam sebuah hadist disebutkan :
مَارَأَيْتُأَحَدًاأَكْثَرَمَشُوْرَةٍلِاَصْحَابِهِمِنْرَسُوْلِاللهصلّىاللهعليه و سلم “
Saya tidak pernah melihat
seseorang yang paling banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya dibanding Rasulullahshallallahu
‘alaihiwasallam. (HR. Tirmidzi)
Mengapa
rasulullah mencontohkan demikian, karena beliau tahu bagaimana cara menghormati
sikap dan pikiran orang lain. Dalam hidup ini kita tidak mungkin lepas dari perbedaan
pendapat dan musyawarah merupakan salah satu mekanisme untuk mencarikan perselisihan
pandanga agar tak sampai merusak kebersamaan.
Hal
lain yang perlu dicatat adalah musyawarah bermanfaat untuk mencapai pada pilihan
pendapat terbaik dengan saling mengisi kekurangan saling memeberi masukan potensi
untuk terjerumus kepada pilihan pendapat terburuk akan terminimalisasi resiko terberat
sedapat mungkin bias dihindarkan.
Jikalaupun
ada resiko yang harus ditanggung bila itu menyangkut urusan public beban itu juga
cenderung lebih ringan karena keputusan diambil
secara kolektif tanggung jawab pun akan di pikul secara bersama-sama Musyawarah
mendekatkan kita pada sikap egaliter rendah hati dan terbuka secara wawasan dan
inilah yang dicontoh kan Rasulullah sebagai
pembawa risalah suci.
v Hadist yang
diriwayatkan imam Ahmad
Rasulullah SAW. Berkata kepada Abu Bakar dan Umar,
“Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah,maka aku tidak akan menyalahi kamu
berdua. (HR.Ahmad)
C. KEDUDUKAN MUSYAWARAH DALAM
ISLAM
Islam
telah mengajukan musyawarah dan menjadikan
suatu hal terpuji dalam kehidupan individu,
keluarga,masyarakat dan Negara, dan menjadi elemen penting dalam kehidupan umat,
ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman diajaman keislaman dan
keimanan mereka sempurna kecuali dengannya.
Kedudukan
musywarah sangat agung di sisi Allah. Oleh karenannya allah menyuruh rasulnya melakukannya. Allah menyerukan
Nabi-nya bermusyawarah untuk meyatukan hati para sahabatnya, dan agar
orang-orang setelahnya mengikuti beliau dalam bermusyawarah untuk mengeluarkan pendapatnya
apabila wahyu tidak turun, dalam urusan perang,
urusan-urusan pokok dan lainnya.
Musawarah
telah menjadi bagian dari kehidupan Rasulullah dan para sahabat, sehingga hampir
tidak ada yang tidak dimusyawarakan oleh beliau pada saat mendapatkan maalah,karena
selain musyawarah merupakan perintah allah, musyawarah juga dapat dijadikan sebagai
media untuk menyelesaikan segala problem.
D. RUANG LINGKUP MUSYAWARAH
Musyawarah
merupakan persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, oleh karenannya
al-qur’an mejelaskan petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsipumum),
agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan pekembangan social
budaya manusia.
Persoalan
yang perlu dimusyawarakan ada dua pendapat, sebagaimana yang dikatakan oleh
al-Qadhi, yaitu :pertama yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia, dan pendapat
kedua, yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia ahirat (keagamaan) dan yang ini
adalah lebih benar.
Menurut
hemat penulis pendapat yang kedua lebih baik dari pendapat yang pertama. Namun demikian
tidak semua persoalan dalam urusan agama dimusyawarahkan. Persoalan-persoalan
yang telah ada petunjuknya dari Allah secara qath’I, baik langsung maupun melalaui
Nabi-nya tidak dapat dimusyawarahkan. Musyawarah hanya dilakukan padahal hal
yang belum ditentukan petunjuknya secara pasti dalam urusan agama.
Inilah
di antara yang memebedakan anatara musyawarah dalam islam dengan demi krasisekuler.
Dalam demikrasi secular persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi musyawarah
yang diajarkan islam, tidak dibenarkan untuk memusyawarakan segala sesuatu yang
telah ada ketetapannya dari tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan
menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.
Dan juga sebaagaimana yang diriwayatkan dalam
Hadist Thabrani.
Ali berkata pada Rasulullah, “WahaiRasulullah, bagiamana menurutmu jika tampak
sutu persoalan pada kami yang belum ada dalam al-qur’an dan tidak ada keterangan
jelas didalamnya?’rasulullah bersabda,’Kalian mengadakan musyawarah dalam persoalan
dengan hamba-hamba amu’min dan jagagn memutuskan pendapat sendiri.
Adapun Metode pengambilan keputusan dalam
musyawarah :
Pertama, dalam masalah hukum agama yang
tidak qath’I (pasti), maka yang menentukan keputusan dalam hal ini adalah
factor kekuatan dalil; bergantung pada yang paling baik (ahsan).
Al-Qusyairi
mengatakan, medengarkan segala sesuatu, namun yang diikuti adalah yang terbaik.
Kedua, dalam perkara yang menjelaskan pelaksanaan
suatu aktivitas. Dalam masalah ini, keputusan dikembalikan pada pendapat mayoritas
atau dapat dilakukan dengan cara voting. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah
dalam musyawarah saat perang uhud.
Voting
meamang bukan jalan satu-satunya dalam musyawarah. Boleh dibilang voting itu hanya
jalan keluar (terakhir) dari sebuah deadlock musyawarah. Sebelum voting
diambil, seharusnya ada brainstorming. Dari sana akan dia bahas dan diperhitungkan
secara eksak factor dan keruagiannya. Tentu dengan mengaaitkan dengan semua factor yang ada.
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Musyawarah
merupakan suatu jalan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia, baik
dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan dalam suatu negara. Karena
musyawarah adalah merupakan suatu bentuk pemberian penghargaan terhadap diri
manusia yang ingin diperlakukan sama dalam derajatnya sebagai manusia untuk
ikut bersama baik dalam aktivitas kerja maupun pemikiran.
Al-Quran
menjelaskan tentang musyawarah dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar
petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya
manusia.
Pada masa
Rasulullah musyawarah memang belum bisa dikatagorikan telah menjadi lembaga
formal, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah telah menjadi bagian
signifikan dalam pembentukan lembaga syuro pada hari kemudian. Rasulullah
dan para sahabat telah meletakkan pondasi sangat penting dalam proses
pembentukan lembaga syuro.
Orang-orang yang
diajak musyawarah hendaknya orang yang berilmu dan juga dapat dipercaya serta
orang yang berpengaruh dalam urusan yang dibahas. Adapun persoalan yang perlu
dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan keagamaan yang tidak ada petunjuknya
dari Allah secara qath’i, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya.
Sedangkan dalam
bermusyawarah seharunya para anggota memiliki sikap lemah lembut, pemaaf,
merasa tidak luput dari salah dan dosa, membulatkan tekad dalam mencari
keputusan dan bertawakkal pada Allah.
B.SARAN
Kita sebagai umatnya yang baik harus menghayati dan menjunjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan
di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur agar tidak
ada pihak yang dirugikan satu sama lain. Keputusan-keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nawawi, Imam. 2013. Matan Hadits Arba’in An-Nawawi. Solo: Insan
Kamil.
Hadits riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad no. 828.
Hadits riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi mengesahkannya no. 830.
No comments: