Materi Fiqih Kelas X Semester 1
Rangkuman Fiqih Semester 1
BAB I
Konsep Fikih Dan Ibadah dalam Islam
Di dalam syari’at Islam terdapat tiga bagian yang sangat urgen dan tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain yaitu:
Pertama, Ilmu Tauhid yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah Swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada Rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmu Akidah atau Ilmu Kalam.
Kedua, Ilmu Akhlak yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat. Contoh jual beli, pernikahan, peradilan, dan lain-lain.
Ketiga, Ilmu Fikih yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Contoh ibadah adalah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalah, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Konsep Fikih dalam Islam
Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Defnisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukumsyara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf(Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya.
Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
1. hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah ). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
2. hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum- hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok.
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
Perbedaan fikih dengan syariah
Secara terminologis, kata syariah berarti sumber air yang digunakan untuk minum. Namun dalam perkembangannya kata ini lebih sering digunakan untuk jalan yang lurus ( المستقيمةالطريقة (,yakni agama yang benar. Pengalihan ini bisa dimengerti karena sumber mata air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara kehidupannya, sedangkan agama yang benar juga merupakan kebutuhan pokok manusia yang akan membawa pada keselamatan dan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, selanjutnya arti syariah menjadi agama yang lurus yang diturunkan oleh Allah Swt. (satu-satunya Tuhan semesta Alam) untuk umat manusia.
Secara umum keberadaan syariah Islam ialah untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individual untuk taat, tunduk dan patuh kepada Allah Swt. Ketaatan dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah diatur dalam syariah Islam. Adapun tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqâsid Al-Syariah yaitu:
1. Untuk memelihara agama (hifz al-Din)
Yaitu untuk menjaga dan memelihara tegaknya agama dimuka bumi. Agama diturunkan oleh Allah untuk dijadikan pedoman hidup dalamhablum minallah dan hablum minannas, sehingga manusia akan sejahtera dan tenteram dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu agama menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan mutlak bagi manusia.
2. Memelihara jiwa (hifz al-Nafs)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam arti luas. Larangan membunuh manusia merupakan salah satu bentuk dari peran syariah untuk memberikan kedamaian dan kenyamanan dalam berkehidupan.
3. Memelihara akal (hifz al-Aql)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal sebagai anugerah Allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada makhluk selain manusia. Akal inilah di antara anugerah Allah yang paling utama, sehingga dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain dan dapat membedakan antara manusia yang sehat jiwanya dengan manusia yang tidak sehat jiwanya
4. Memelihara keturunan (Hifz Al-Nasl)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi, dunia akan terjaga. Salah satu bentuknya adalah hukum tentang pernikahan yang telah banyak diatur dalam Al-Qur’an dan As-sunnah.
5. Memelihara harta (Hifz al-Mal)
Yaitu kewajiban menjaga dan memelihara harta benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
letak perbedan antara Syariah dan Fikih adalah sebagai berikut:
SYARIAH |
FIKIH |
Bersumber dari Al-Qur’an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya |
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh, tetapi tetap merujuk pada Al- Qur›an dan Hadis |
Hukumnya bersifat Qat’I (pasti) |
Hukumnya bersifat Zanni (dugaan) |
Hukum Syariahnya hanya Satu (Universal), tetapi harus ditaati oleh semua umat Islam |
Berbagai ragam cara pelaksanaannya |
Tidak ada campur tangan manusia (ulama)dalam menetapkan hokum |
Adanya campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum |
Contoh sederhana perbedaan syariah, fikih, dan bukan fikih
Untuk memperoleh gambaran yang bisa mempermudah kalian membedakan syariah, fikih dan bukan fikih, mari kita perhatikan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi terkait dengan wudhu berikut:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (al-Maidah:6)
عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّا بِ رَضِىَ الَّلهُ عَنْهُ عَلىَ الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الَّلهِ صَلَّ الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِنَّمَا الْاَعْمَتُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءِ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلىَ دُنْيَا يُصِيبُهَا اَوْ اِلىَ امْرَاَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلىَ مَا هَا جَرَ اِلَيْهِ (رواه البخارى
Umar bin Al Khaththab di atas mimbar berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‹alaihi wasallam bersabda: «Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan» (HR. Bukhari).
Dari ayat dan hadis di atas, para ulama fikih merumuskan rukun wudhu ada enam, yakni: niat, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki, serta dilakukan dengan tertib. Niat diperoleh dari hadis keti- ka memulai sebuah perbuatan (dalam hal ini wudhu), sedangkan setelah itu dari membasuh muka sampai dengan kaki diperoleh dari Al-Qur’an. Sementara itu tertib diperoleh dari kaidah ushul fikih bahwa huruf wawu pada surat al-Maidah di atas menunjukkan urutan. Ketika terjadi perbedaan antar ulama fikih, apakah niat itu dilafadzkan ataukah cukup dalam hati, maka perbedaan pemahaman ini masih bisa ditolerir, artinya tidak sampai menghilangkan keabsahan wudhu yang dilakukan seseorang, dan masih bisa dikategorikan memiliki dasar berpijak dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi (sebagai syari’ah)
Ibadah dan karakteristinya
Pengertian ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa arab, artinya pengabdian, penyembahan, keta’atan, merendahkan diri atau doa. Secara istilah ibadah berarti perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan dirinya kepada Allah sebagai Tuhan yag di sembah. Orang yang melakukan ibadah disebut abid dan yang disembah disebut ma’bud. Semua orang dihadapan Allah sebagai abid, karena manusia tersebut harus mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (at-ta’ah), tunduk (al-khudu`), mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maunpun perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
Dasar tentang ibadah dalam islam
Dalam Al-Qur’an banyak ayat tentang dasar-dasar ibadah sebagaimana berikut di bawah ini :
dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Q.S. Az-Zariyat : 56)
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, (Q.S. Al-Baqarah : 21)
Macam-macam ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi 2 yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah `ammah (umum) atau ghairu mahdah.
1. Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan
2. Adapun ibadah ghairu mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam 3 bentuk, yakni sebagai berikut:
· Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan
· Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti
· Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah
Ditinjau dari segi kepentingannya, ibadah dibagi menjadi 2 yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan kepentingan ijtima`I(masyarakat) seperti zakat dan haji.
Tujuan ibadah dalam islam
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga ibadah disamping untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi.
BAB II
PENGURUSAN JENAZAH DAN HIKMAHNYA
Allah Swt. menciptakan manusia berasal dari sari pati makanan yang tumbuh dari hamparan tanah yang ada di permukaan bumi ini. Dari tanahlah proses manusia diciptakan dan ke tanah pulalah setiap manusia dikebumikan. Setiap manusia pasti akan mengalami kematian, dan kematiaan tidak seorangpun mampu menghindarinya, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Yunus : 49.
“ Apabila telah datang ajal mereka , maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun , dan tidak (pula) dapat diajukannya ” QS Yunus :49]
Orang yang meninggal dunia perlu juga dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah Swt. yang sangat mulia. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah Swt. dan ditempatkan pada derajat yang tinggi,Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah Swt., orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup. Pengurusan jenazah termasuk ajaran Islam yang perlu diketahui oleh seluruh
umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
A. KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH
1. Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan. Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam Firman Allah Swt.:
وَجَاءتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ
Artinya: ” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS.Qaf : 19)
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Proses Pengurusan Jenazah
Istilah jenazah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat hal-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakan- nya, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah adalah hadis nabi berikut, yang artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi saw., ia berkata : “ segerakanlah urusan jenazah jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buang ke kuburnya dari pundak kamu, yaitu memasukkannya kedalam liang lahat" (HR.Bukhori Muslim)
Kewajiban orang Islam terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia
adalah :
a. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat di badannya. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau muhrimnya.
Ketentuan dan tata cara memandikan jenazah :
1. Syarat Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akhirat )
2. Yang berhak memandikan jenazah
a. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah ditayamumkan.
c. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
3. Cara memandikan jenazah
a. Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b. Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
c. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
d. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.
e. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.
f. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian, wudlukan seperti wudlu untuk sholat.
g. Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu. Kemudian ke sebelah kirinya.
h. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i. Perlakukan jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib. Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k. Jika keluar najis dari jenazah itu setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi cukup untuk membuang najisnya saja.
l. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafannya.
m. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wewangian untuk jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
a. Mengafani jenazah
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya :“ Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”.(HR.Muslim)
1. Ketentuan:
a. Kain yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b. Kain kafan hendaklah berwarnah putih.
c. Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d. Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e. Tidak berlebihan dalam mengafani jenazah.
2. Cara mengafani jenazah laki-laki
a. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Sebaiknya masing-masing helai diberi kapur barus.
b. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan wangi-wangian.
c. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah dibaringkan di liang lahat.
f. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap syuhada’ dalam perang uhud.
3. Cara mengafani jenazah perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas lima lembar kain kafan putih, yaitu:
a. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b. Lembar kedua untuk kerudung kepala.
c. Lembar ketiga untuk baju kurung.
d. Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar kelima untuk pinggul dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan sebagai berikut:
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b. Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan sarung ( cukup disobek saja, tidak di jahit )
e. Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja, tidak di jahit )
f. Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan penutup kepalanya ( kerudung )
h. Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu, siap untuk di sholatkan.
b. . Menshalatkan Jenazah
Islam sangat mengedepankan persaudaraan sehingga sekalipun salah satu kerabat kita sudah meninggal dunia dan sudah dikuburkan akan tetapi nilai persaudaraan itu masih bisa dirasakan di antaranya perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah Swt. bagi yang telah meninggal dunia. Dasar hukum shalat jenazah adalah:
Artinya: Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu”.(HR Ibnu Majah)
Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardlu menjadi syarat dalam shalat janazah, kecuali waktu shalat. Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan urutan : takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayat, takbir keempat membaca do’a kemudian mengucap salam.
Adapun tata cara pelaksanaannya adalah:
1) Membaca niat
Jenazah laki-laki:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
Jenazah Perempuan
اُصَلِّي علي هذه الَميّتِة ِلله تعالي
2) Membaca Surat Al Fatihah
3) Membaca Shalawat Nabi
4) Membaca doa setelah takbir ke 3
5) Membaca do ‘a setelah takbir ke 4
d. Menguburkan Jenazah
Setelah disholatkan, jenazah segera dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Ibnu Mas’ud berkata : Artinya :“Barang siapa mengantar jenazah hendaknya mereka ikut memikul pada setiap sisi usungan karena perbuatan demikian termasuk sunah”.(HR Ibnu Majah).
Sebelum proses penguburan sebaiknya lubang kubur dipersiapkan terlebih dahulu, dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia. Selanjutnya, secara perlahan jenazah dimasukkan ke dalam kubur di tempatkan pada lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat. Selanjutnya, tali pengikat jenazah bagian
kepala dan kaki dibuka agar menyentuh tanah langsung. Agar posisi jenazah tidak berubah, sebaiknya diberi ganjalan dengan bulatan tanah atau bulatan tanah kecil. Selanjutnya, lubang tanah ditutup dengan kayu atau bambu sehingga waktu penimbunan tubuh jenazah tidak terkena dengan tanah. Adapun peragaan cara mengubur jenazah dengan mengikuti petunjuk berikut :
1. Turunlah tiga orang ke liang lahat guna menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah, dan bagian kaki.
2. Angkatlah jenazah pelan-pelan. Orang yang berada di atas liang lahat berrtugas mengangkat jenazah. Ada yang memegangi kepala, perut dan kaki.
3. Masukkan jenazah dari arah kaki kubur atau dari samping kubur (mana yang mudah).
4. Taruh jenazah di liang lahat dan menghadap kiblat.
5. Berilah penyangga dengan tanah secukupnya agar jenazah tetap miring. Penyangga diletakkan pada bagian kepala dan punggung serta paha.
6. Kenakan pipi kanan jenazah dengan tanah. Oleh karena itu, lepaskan tali pocong, kain kafan dilonggarkan dibagian kepala agar mudah ditarik untuk meletakkan pipi mengenai tanah.
7. Tutuplah liang lahat dengan papan kayu atau yang lain. Hal itu dimaksudkan agar apabila ditimbun, badan jenazah tidak terhimpit dengan timbunan.
8. Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai selesai. Maksudnya, agar penutup liang lahat tidak patah. Timbunan ditinggikan dari tanah sekitarnya agar tidak tergenang air apabila turun hujan.
9. Berilah tanda dari kayu atau batu.
10. Doakan si mayit dan keluarga yang ditinggalkannya.
BAB III
ZAKAT DALAM ISLAM
Pengertian zakat
Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madhli “zakkâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman:
isyam
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,”
(Q.S Asy Syam :9)
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267.
Macam-macam zakat
Zakat firah
Zakat fitrah itu wajib atas setiap orang islam yang Mukallaf (yakni berakal dan sudah baligh), mengeluarkan zakat fitrah itu wajib untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang Islam yang wajib diberikan nafkah olehnya. Ada nya kewajiban itu apabila ada kelebihan dari apa yang diperlukan untuk makannnya sendiri dan makan semua semua keluarganya pada malam hari raya Idul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadii tanggungan orang yang wajib membayar zakat.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas
Islam
Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسِ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلىَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّاءِمِ وَطَعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ اَدَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةُ مَقْبُوْلَةُ وَمَنْ اَدَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاةِ
Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw. zakat ϔitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”
Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari
Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari
Zakat mal
Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), mal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
51_19dzariyat
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Q.S Az-Zariyat:19)
Harta benda yang wajib di Zakati
NO JENIS HARTA NISHAB WAKTU KADAR ZAKAT
1 Emas 93,6 gram 1 tahun 2,5%
2 Perak 624 gram 1 tahun 2,5%
binatang ternak (zakat An’am)
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Unta 5 ekor 1 tahun 1 ekor kambing unta umur 2 tahun
25-34 ekor 1 tahun 1 ekor unta umur 2 tahun
35-45 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 2 tahun
45-60 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 ahun
61-75 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76-90 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91-124 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 3 tahun
2 Sapi/kerbau 30-39 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun
40-49 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 2 tahun
60-69 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur 1 tahun
70 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 2 tahun
3 Kambing/
domba
40-120 ekor 1 tahun 1 ekor kambing/domba
121-200 ekor 1 tahun 2 ekor kambing/domba
201-300 ekor 1 tahun 3 ekor kambing/domba
pertanian
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Padi 1230 kg gabah/ 750 kg beras Setiap panen (sp) 10% / 5%
2 Biji-bijian 750 kg beras sp 10% / 5%
3 Kacang-kacangan 750 kg beras sp 10% / 5%
4 Umbi-umbian 750 kg beras sp 10% / 5%
5 Buah-buahan 750 kg beras sp 10% / 5%
6 Sayur-sayuran 750 kg beras sp 10% / 5%
7 Rumput-rumputan 750 kg beras sp 10% / 5%
Keterangan:
Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.
Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
zakat/profesi (kontemporer)
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan) 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
3 Industry, pariwisata 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
4 Real estate (perumahan, penyewaan) 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
5 Jasa (notaries, akuntan, travel, designer) 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
6 Pertanian, perkebunan, perikanan 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
7 Pendapatan (gaji, honorarium, dokter) 93,6 gram emas 1 tahun 2,5%
unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh: Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
barang temuan (zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram.
Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
Contoh: Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200 gram X 20 % = 40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Nishab : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan
Haul : Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat ter hadap harta yang dimiliki.
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah [9] 60:
9_60
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf ), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60)
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk
Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk
Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari
Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan
Identifikasi undang-undang zakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.
Dalam bab 1 di tentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan
Mustahik adalah orang yang berhak menerima
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
Syariat Islam
Amanah
Kemanfaatan
Keadilan
Kepastian hukum
Terintegrasi, dan
Akuntabilitas
Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:
Meningkatkan efektivitas dan efsiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
Pada pasal 4 disebutkan:
Zakat meliputi zakat mal dan zakat fi
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Emas, perak, dan logam mulia lainnya
Uang dan surat berharga lainnya
Perniagaan
Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Peternakan dan perikanan
Pertambangan
Perindustrian
Pendapatan dan jasa
Rikaz
Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5:
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS
menyelenggarakan fungsi
Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
Penerapan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
HIKMAH ZAKAT
Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam
Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari
Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan
Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit
Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah .
Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan
BAB IV
HAJI DAN UMRAH
haji
Pengertian haji
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah
ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan.
Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi
Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan
ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap
keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu.
sabda Rosulullah SAW:
الْحَخُّ مَرَّةً و فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya adalah sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al- Hakim HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim.
Syarat-syarat wajib haji
· Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafi
· Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang
· Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak. kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya
· Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya
· Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam
Rukun haji
Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
1. Ihram dengan di sertai niat dalam hati.
2. Wuquf di padang Arafah
3. Tawaf yaitu mengelilingi baitullah 7 kali
4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan
5. Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai
6. Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Wajib-wajibnya haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu :
1. Mengerjakan ihram dari miqat yaitu tempat yang telah di tetapka untuk masing-masing orang dari daerah mana kedatangannya,
2. Melontarkan 3 buah jumrah
3. Bermalam di muzdalifah,
4. Bermalam di mina pada malamnya hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah,
5. Melakukan tawaf wada’ sebagai mohon diri hendak pulang ke tanah air kembali.
Sunnah-sunnah haji
Sunnah-sunnahnya haji banyak sekali, diantaranya:
1. Mandi untuk berihram, berwuquf, dan melempar jumroh.
2. membaca talbiyah
3. melakukan tawaf qudum yakni sewaktu baru datang di mekkah
4. berdzikir dan berdiri serta berdoa di Masya’ar
Hal-hal yang di haramkan dalam haji dan dam (denda)
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
1. Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan istri, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Dan damnya berupa kifarat, yaitu Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka,Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka Menyembelih 7 ekor kambing, jika tidak dapat maka Member sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di qiyaskan dengan kewajiba puasa dua bulan berturut-turut bagi suami istri yang senggama di siang bulan Ramadhan
2. Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
3. Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
4. Memakai harum-haruman serta minyak
5. Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
6. Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya sedang dalam ihram
7. Memotong rambut atau kuku
8. Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan. Dam-nya adalah memilih satu diantara 3 jenis berikut:a. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang di buru atau di bunuh.
b. Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.
c. Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dan apabila mengerjakan salah satu dari larangan memotong rambut dan kuku, memakai pakaian berjahit, minyak rambut, harum-haruman maka damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu diantara 3 hal, yaitu:
· Menyembelih seekor kambing
· Berpuasa 3 hari
· Bersedekah sebanyak 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
Umroh
pengertian umroh
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.,Pengertian, hukum, dan waktu umrah
”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah.”(Q.S Al-Baqoroh:196)
Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 ta- hun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
Persiapan
1. Pendaftaran, ada dua sistem
· Sistem tabungan haji
Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
· Sistem setoran lunas
Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
2. Pengelompokkan
Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu.
· Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
· Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter)
· dengan kapasitas pesawat antara 325-455
· Tiap kloter terdapat petugas
· TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
· TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
· TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
· Ketua rombongan (Karo)
· Ketua regu (Karu)
1. Bimbingan
Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
· Bimbingan manasik haji
· Panduan perjalanan haji
· Tanya jawab ibadah haji
· Doa dan zikir ibadah haji
Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.
3. Pemeriksaan kesehatan
Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal. Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
Pemberangkatan
1. Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual, dan material.
2. Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
3. di Asrama Haji Embarkasi
· Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
· Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
· Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
· Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
· Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)
· Masuk asrama haji
· Istirahat yang cukup
· Mengikuti pembinaan manasik haji
· Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan
· Menerima gelang identitas dan paspor haji
· Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
4. Di pesawat
· Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
· Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur’an
· Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
· Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai
kegiatan di arab Saudi
Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
pemulangan
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.
BAB V
QURBAN DAN AQIQAH
IBADAH QURBAN
1. Pengertian qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kataقُرَبَ berarti “dekat”,
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih
dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan
syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
2. Hukum qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT:
sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di perintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
3. Latar belakang qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
4. Waktu dan tempat menyembelih qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha (10 dzulhikkah) sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda Rosulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya: “barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam.
5. Ketentuan hewan qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 3
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
1. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
2. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
3. Unta sekurang-kurangnya berumur lima
4. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
6. Sunnah-sunnah dalam menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
1. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
2. Membaca takbir اللَّهُ اَكْبَرْ
3. Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh Rosulullah SAW:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
4. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
7. Hikmah qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
1. Bagi orang yang berqurban :
· Menambah kecintaan kepada Allah
· Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
· Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
· Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
2. Bagi penerima daging qurban
· Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
· Bertambah semangat dalam
3. Bagi kepentingan umum :
· Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
· Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
1. pengertian aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
2. hukum aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. jenis dan syarat hewan aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadist dari Aisyah ra.
اَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صلم ا!نْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَلنِ مَكَا فِءَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
4. waktu meyembelih aqiqah
penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua puluh satu.
5. hikmah aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
1. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
2. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
3. Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah
No comments: