MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing – masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri . Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
Ideologi pancasila sebagai idielogi
bangsa dan negara indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang.
pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai – nilai yang dimilki oleh
bangsa Indonesia yaitu dalam adat – istiadat , serta dalam agama – agama bangsa
indonesia sebagai pandangan hidup bangsa . oleh karena itu , nilai – nilai
pancasila berasal dari nilai – nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini
kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat
negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu ,
ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa dalam rangka bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa setiap
bangsa pasti memiliki ideologi yang menjadi ciri khas dari bangsa itu. Dalam
praktiknya, ideologi itu ada yang bersifat terbuka , dan ada pula yang bersifat
tertutup. Dalam hal ini , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Sebagai
ideologi terbuka , pancasila mudah disusupi oleh ideologi yang lain yang boleh
jadi bertentangan dengan nilai dan jatidiri bangsa Indonesia. Segenap komponen
bangsa Indonesia pun didorong untuk
terus mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan dan
tantangan zaman. Karena itu , segenap komponen bangsa harus mempertajam
kesadaran tentang nilai dasar pancasila itu dan nilai – nilai dasar pancasila
itu bersifat abadi , dan universal.
A.
ARTI DAN
PENGERTIAN IDEOLOGI TERBUKA
Istilah Ideologi berasal
dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas,
Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam
arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dengan bertindak. Atau, Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku
atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang
individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan
atau kebudayaan.
Ideologi
terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil
dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis
sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat
tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga
tidak langsung operasional.
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu
sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “...
terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri-
ciri sebagai berikut:
- Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
- Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Bertolak dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa
Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini
dijelaskan, pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada
kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak langsung operasional
artinya kelima nilai dasar Pancasila itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan
untuk mencari implikasinya dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan
ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat,
Pancasila juga bukan ideologi totaliter dan kelima, Pancasila menghargai
pluralitas.
Meskipun Pacasila memiliki watak sebagai ideologi
terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai ideologi
tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai cara untuk
melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan
kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia:
ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya
tarik dan relevansinya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup??
Karena ,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh
negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya
bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai
berikut :
No
|
Ideologi terbuka
|
Ideologi tertutup
|
1
|
Sistem pemikiran yang terbuka
|
Sistem pemikiran yang tertutup
|
2
|
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya
masyarakat itu sendiri
|
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai
ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan
pemikiran masyarakatnya
|
3
|
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
|
4
|
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh
masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat
atau anggota masyarakat
|
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh
negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh
warga masyarakat
|
5
|
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan
oleh seluruh warga masyarakat
|
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya
dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
|
6
|
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru
bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
|
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit
dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga
masyarakat
|
B.
FUNGSI IDEOLOGI TERBUKA
Fungsi utama
ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur
penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila
sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup
bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu
ideologi terbuka.
Sumber
semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat
dalam penjelasan UUD 1945: terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya.
C. DEFINISI/ PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA
Pancasila
sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan
politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai
acuan di dalam kehidupan berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Maka di
dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa
nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing
yang bernilai negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di
dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan
diri pada sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian pula dengan
pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena
tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa
Indonesia sejak lama.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai
dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi
terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. T Selain itu, Pancasila memang
memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental.
Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Tetapi
semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar
Negara. . Indonesia menganut
ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi
yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan
melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan
Indonesia.
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk menjalankan
setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila merupakan
ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa
Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki ideologi
yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat
dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan berarti bahwa
nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama
artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas / jati diri
bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan
sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan
zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan
masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak
bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal
ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif
dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing
negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena
kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia.
Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan
suku. Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah negara yang
terbuka dan demokratis. Pada suatu negara demokratis setiap
masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan
keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam
keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.
Untuk
mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita
diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang
meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
D. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang
mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
b. Kenyataan
menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan
cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.
Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola
pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga
tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai
sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai
praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai
Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah
pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang
fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya. Keeterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti
mengubah nilai nilai dasar yang terkandung di dalamnya,namun mengembangkan
wawasannya secara secara lebih konkrit,sehingga memiliki kemampuan yang
reformatif untuk memecahkan masalah masalah actual yang selalu berkembang.Dalam
lima sila Pancasila itu mengandung ciri universal sehingga mungkin saja ia
ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa lain di dunia.
Sedangkan,
menurut Moerdiono menyebutkan beberapa faktor yang
mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
· Dalam proses pembangunan
nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan
demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara
ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
· Kenyataan bangkrutnya ideologi
tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme
dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau
tetap mempertahankan ideologi lainnya.
· Pengalaman
sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat
penting. Karena pengaruh ideologi
komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot
menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan
bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
· Tekad kita untuk menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas
telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita
artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits)
bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam
pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor
lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative
ideologi dunia.
Prinsip hakikat Pancasila sebagai Ideologi terbuka yaitu
keterbukaan
ideologi Pancasila berarti untuk memperkaya wawasan dan oreintasi dalam
hidup bermasyarakat, berabangsa, dan bernegara. Keterbukaan ideology Pancasila
maksudnya adalah warga negara sebagai makhluk individu sekaligus sebagai
makhluk social. Keterbukaan menjadikan pancasila mempunyai nilai-nilai dasar
pancasila dapat menyaring unsur-unsur baru yang dapat memperkaya perkembangan
dan pelaksanaan ideology pancasila ke arah kemajuan kehidupan bangsa dan
negara. Keterbukaan mendorong pancasila menjadi dinamis, untuk mengubah nilai
dasar pancasila menjadi operasional kedalam sistem kehidupan secara nasional.
E. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh
dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Nilai Dasar. Nilai
dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak
boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung
cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.
b.
Stabilitas nasional yang dinamis. Pada dasarnya,
semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar bisa dilakukan. Namun, sejak awal
sudah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan
membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak
dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan
tersebut.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
e. Larangan
terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
f.
Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila
sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
c. Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
F. KELEBIHAN DIJADIKANNYA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
·
Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di
bidang ekonomi maupun politik.
·
Pancasila
mengakui hak hak milik pribadi dan hak hak umum tapi komunis menyerahkan semua
yang dimiliki individu pada negara.
·
Pancasila
bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi
liberal-kapitalis,tetap juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
·
Pancasila
memberikan kebebasan individu dalam kerangka kepentingan social.
·
Pancasila
dilandasi nilai ketuhanan tetapi komunisme mengagung-agungkan material dan
kurang menghiraukan aspek immaterial religi.
·
Pancasila
mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualism,sedangkan
kapitalisme mengakui individualism dan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
·
Memiliki
sikap-sikap posotif yang dimiliki ideologi-ideologi lain yang ada di dunia.
·
Membela
rakyat.
·
Peran serta
negara tidak membuat rakyat menderita (seharusnya)
·
Seluruh
komponen masyarakat saling memiliki keterikatan.
·
Bersifat
terbuka, dll.
G. PERMASALAHAN/ KELEMAHAN YANG
MUNGKIN TIMBUL AKIBAT DIJADIKANNYA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan.
a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan.
C. Terlalu ditinggi-tinggikan
(berlebihan)
Kelemahan
Pancasila dibandingkan ideologi-ideologi lain sangatlah sulit untuk dicari.
Karena Pancasila sendiri mengambil segala hal-hal positif yang ada dalam setiap
ideologi yang ada. Untuk bangsa Indonesia Pancasila memang sudah tepat apabila
dijadikan sebagai ideologi bangsa, hanya saja cara pengamalan bangsa kita saat
ini terhadap Pancasila sudah salah kaprah. Segala sesuatu yang menjadi makna
atau nilai Pancasila tersebut seakan-akan sudah tidak ada lagi. Dan pratek
untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila lama-kelamaan mulai memudar.
H. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Meskipun
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh
dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya
sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntut
transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan
norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak
menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Subandi, AL
Marsudi, 2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja
Grafindo Persada. Jakarta.
·
Sutrisno,
Slamet. 1986. Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.
·
http://kuliahsemester1.wordpress.com/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
·
M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
·
Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\
·
Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002
·
Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan
Filosofis; B. Sukarno, 2005
·
Pendidikan
Kewarganegaraan; Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto,
Cholisin, Muchson A.R , 2008
·
Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila; Dr.
Soerjono Soekanto SH., MA , 1982
·
http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis Minggu, 8
April 2012 pukul 11:38
No comments: